Ini 10 Kriteria Penerima Bansos PKH dari Kemensos RI Tahun 2024, Kamu Masuk Salah Satunya?

Selasa 23-01-2024,13:55 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM – Pada tahun ini, Pemerintah melalui Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia), kembali akan memperpanjang Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Bansos yang telah menjadi program nasional ini, di tahun 2023 akan kembali lagi disalurkan per 3 bulan.  

Artinya, dalam satu tahun ini akan diterima 3 kali.

Pencairan masih akan berbentuk tunai melalui Kantor Pos. 

BACA JUGA:Update Bansos 2024, PKH dan BLT BPNT Tahap 1 Kapan Cair? Cek Jadwal Resminya Disini!

BACA JUGA:KPM Wajib Tau! 6 Aturan Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2024, Maaf Golongan Ini Berpotensi Tidak Cair

Serta berbentuk non tunai melalui bank, dengan target 10 juta penerima. 

Dimana bantuan yang diterima tetap sama. 

Yaitu, anak sekolah SD sampai dengan SMA mulai dari Rp900.000 sampai dengan Rp2.000.000. 

Kemudian anak balita dan ibu hamil Rp3.000.000. 

BACA JUGA:Bansos Beras Bakal Disalurkan hingga Juni 2024? Jokowi: Kita Upayakan, Semoga APBN Kuat!

BACA JUGA:Cair? Bansos Andalan Pemerintah di Awal Tahun 2024, Progres PKH dan BPNT 23 Januari 2024

Selanjutnya, penyandang disabilitas serta lansia sebesar Rp2.400.000. Itu semua alokasi untuk satu tahun.

PKH yang berada dibawah Direkotrat Jamin Sosial Keluarga (Linjamsos), setidaknya memberikan kriteria kepada siapa saja yang bisa mendapatkan bansos ini. 

Seperti dikutip oleh Palpres.com dari User Guide Modul PKH.

Kategori :