Artinya bagi KPM yang cair di KKS akan mendapatkan alokasi per dua bulan senilai Rp400.000.
Sedangkan KPM yang cair di Pos akan mendapatkan bantuan per tiga bulan sebesar Rp600.000. *
Artinya bagi KPM yang cair di KKS akan mendapatkan alokasi per dua bulan senilai Rp400.000.
Sedangkan KPM yang cair di Pos akan mendapatkan bantuan per tiga bulan sebesar Rp600.000. *