dengan cara apa Bapak akan menyelesaikannya?" Tanya Fairuz kepada Pj Bupati Empat Lawang.
Pertanyaan dari mahasiswa tersebut dijawab langsung oleh Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri.
Fauzan menjelaskan kronologi mengenai telatnya pembayaran gaji TKS di Empat Lawang.
BACA JUGA:Takjub! Air Terjun Hidden Gems Ternyata Banyak di Empat Lawang, Dijamin Indah dan Belum Terjamah
BACA JUGA:19 Air Terjun di Kabupaten Empat Lawang, Surga Tersembunyi di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawani
Di mana pada perencanaan APBD induk tahun 2023 memang hanya dianggarkan untuk biaya TKS yang berjumlah 314 orang selama 6 bulan yakni periode Januari-Juni 2023.
Sedangkan enam bulan berikutnya periode Juli-Desember dianggarkan pada APBD perubahan tahun 2023.
“Dari awal karena kondisi keuangan dan kebutuhan organisasi kita menganggarkan untuk enam bulan saja,
namun telah kami perjuangkan dan mengambil kebijakan untuk juga membayar enam bulan berikutnya,
BACA JUGA:Rumah Warga Tertimpa Pohon Akibat Hujan Deras, Ini Respon Cepat Pj Bupati dan Sekda Empat Lawang
BACA JUGA:Pesona Air Terjun Unik Duo Begadeng, Surga Tersembunyi di Kabupaten Empat Lawang
dapat dilihat di Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan dan Perbup Penjabaran APBD Perubahan,
sudah dianggarkan untuk pembayaran gaji TKS atau Honorer secara keseluruhan 12 bulan,” jelas Fauzan.
Fauzan menambahkan, keterlambatan terjadi karena dana yang diharapkan dari transfer ke rekening kas daerah belum terealisasi hingga 29 Desember 2023.
Fauzan bersama Kepala BPKAD Empat Lawang memastikan pembayaran gaji TKS paling lambat pada akhir Januari 2024.
BACA JUGA:Siap Siaga Amankan Pemilu 2024 di Empat Lawang, Polres Lakukan Ini