Hadist 601 juga membahas hewan-hewan yang boleh dibunuh di wilayah haram atau halal.
BACA JUGA:3 Golongan Orang yang Dijamin Masuk Surga, Ini Penjelasan dari Ustad Adi Hidayat
BACA JUGA:Ini 7 Golongan Manusia yang Dicintai Allah SWT, Kamu Masuk Nomor Berapa?
Meskipun saat berihram sebenarnya tidak boleh berburu, hewan-hewan tersebut tetap diizinkan untuk dibunuh karena dianggap fasik.
Aisyah radhiyallahu anha menyebutkan lima hewan yang boleh dibunuh.
Termasuk kalajengking, burung rajawali, burung gagak, tikus, dan anjing buas.
Ustaz Khalid Basmalah menegaskan bahwa hadist 601 tidak memberikan rincian yang banyak, tetapi memberikan pemahaman tentang bolehnya membunuh hewan-hewan ini.
BACA JUGA:Gus Baha Sarankan Baca Surat Ini 100 Kali Agar Masuk Surga Hingga 7 Turunan, Surat Apa Ya?
BACA JUGA:Mau Terhindar dari Siksa Kubur? Buya Yahya: Amalkan Surat Ini!
Baginya, sebagai orang beriman, kita menerima dan menjalankan ajaran ini tanpa banyak bertanya-tanya.
Dari tujuh jenis hewan tersebut, Ustaz Khalid memberikan penekanan khusus pada ular.
Jika seseorang menemui ular di rumahnya, sunnah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam adalah untuk mengusirnya tiga kali.
Jika ular tidak pergi setelah tiga kali usiran, berarti itu adalah ular biasa dan diperbolehkan untuk dibunuh.
BACA JUGA:5 Amalan Ini Dahsyat! Cukup Baca 1 Menit, Jadi Emas Buat Kehidapan, Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah
BACA JUGA:4 Amalan Bikin Hidup Bahagia Dunia Akhirat Menurut Aa Gym
Sejarah mencatat peristiwa di zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, di mana seorang sahabat baru menikah menemukan istrinya keluar tanpa hijab.