Hal ini seperti dikutip dari surat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional dengan Nomor 450/TS.03.03/K/12/2023, tertanggal 29 Desember 2023 lalu.BACA JUGA:Bansos Pangan Baru Rp600.000 Cair Besok via Pos, Gantikan BLT El Nino
BACA JUGA:Bansos Beras di OKI Cair, 51.069 KPM Terima 10 Kg Selama 6 Bulan, Pj Bupati Sampaikan Hal Ini
Jadi bisa dipastikan penerimanya kali ini bukan lagi penerima bansos PKH, dan BPNT.
Karena tidak lagi memakai data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos RI.
Demikianlah informasi singkat yang bisa disampaikan.
Semoga bermanfat, dan dapat dipahami oleh pembaca semuanya! *
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".