Kredit KUR Anda Macet? Begini Rumus Menghitung Pembayaran Dendanya

Rabu 07-02-2024,00:21 WIB
Reporter : Anita Silvia
Editor : Sulis Utomo

Dalam menghitung keterlambatan pembayaran angsuran KUR, secara garis besar ada 2 komponen.

Pertama, denda KUR itu sendiri.

Kedua, biaya keterlambatan atau biaya administrasi.

BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan, Bunga Rendah dan Pengajuan Mudah, KUR BTN 2024 Sudah Dibuka

BACA JUGA:Ajukan Top Up KUR Mandiri Tapi Gak Sanggup Lunasi Pinjaman, Emang Bisa? Simak Selengkapnya Disini

Berikut rumus untuk menghitung denda angsuran KUR yang macet: 

Biaya Denda

2 persen x angsuran x jumlah hari keterlambatan.

Contoh: 

BACA JUGA:Sriwijaya FC vs Perserang Serang, Skor Akhir 0-0, Laskar Sangkuriang Menelan Turun Kasta

BACA JUGA:Sudah Disurvei Bank Tapi Pinjaman KUR Tak Cair, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Angsuran sebesar Rp 2 juta perbulan.

Terlambat selama 1 minggu.

Cara menghitungnya adalah,

2 persen x 2.000.000 x 7 hari = 280.000 perminggu.

BACA JUGA:MANTAP! 8 Jenis Usaha yang Jadi Prioritas Utama Penerima KUR 2024, Ini Syarat Lengkap Agar Langsung di ACC

Kategori :