Dalam menghitung keterlambatan pembayaran angsuran KUR, secara garis besar ada 2 komponen.
Pertama, denda KUR itu sendiri.
Kedua, biaya keterlambatan atau biaya administrasi.
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan, Bunga Rendah dan Pengajuan Mudah, KUR BTN 2024 Sudah Dibuka
BACA JUGA:Ajukan Top Up KUR Mandiri Tapi Gak Sanggup Lunasi Pinjaman, Emang Bisa? Simak Selengkapnya Disini
Berikut rumus untuk menghitung denda angsuran KUR yang macet:
Biaya Denda
2 persen x angsuran x jumlah hari keterlambatan.
Contoh:
BACA JUGA:Sriwijaya FC vs Perserang Serang, Skor Akhir 0-0, Laskar Sangkuriang Menelan Turun Kasta
BACA JUGA:Sudah Disurvei Bank Tapi Pinjaman KUR Tak Cair, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
Angsuran sebesar Rp 2 juta perbulan.
Terlambat selama 1 minggu.
Cara menghitungnya adalah,
2 persen x 2.000.000 x 7 hari = 280.000 perminggu.