Ajukan Pinjaman KUR di 2 Bank Berbeda Secara Bersamaan, Emang Bisa? Simak Penjelasannya

Rabu 07-02-2024,02:13 WIB
Reporter : Anita Silvia
Editor : Sulis Utomo

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM.

Polanya ialah pemerintah memberikan pinjaman kepada pelaku UMKM.

Pemerintah menunjuk bank-bank atau lembaga tertentu sebagai penyalur KUR.

Lalu pelaku UMKM bisa mengajukan ke bank-bank atau lembaga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Ini Syarat Ajukan Top Up KUR Mandiri! Siapkan Segera, Jangan Sampai Ada yang Ketinggalan

BACA JUGA:Duh Bahaya banget! Ini 7 Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin C, Jangan Disepelekan

Setiap bank punya maksimal plafon pinjaman yang berbeda.

Ada bank yang menyediakan maksimal plafon pinjaman Rp 500 juta.

Ada juga bank yang menyedikan maksimal plafon Rp 250 juta.

Ada yang maksimal plafonnya Rp 50 juta.

BACA JUGA:4 Strategi Ampuh Ajukan KUR BRI 2024, Dana Tembus Hingga Rp50 Juta

BACA JUGA:6 Jenis KUR yang Ditawarkan Bank Mandiri Tahun Ini, Akan Disalurkan ke 7 Sektor Usaha Ini

Ada juga lembaga yang maksimal plafonnya hanya sampai Rp 10 juta saja.

Apabila pelaku UMKM sudah menerima pinjaman KUR maka wajib untuk membayar angsuran setiap bulannya.

Bunga dari pinjaman KUR yakni dari 6-9 persen pertahun.

Kategori :