Bagi KPM yang sudah menerima surat undangan, dapat segera mengambil bantuannya di Kantor Pos.
Namun, bagi KPM yang jadwal pengambilan bantuannya setelah Pilpres dapat mengambil bantuannya sesuai jadwal baik di Kantor Pos maupun di titik komunitas seperti di Kantor Desa atau Keluarahan. *