Bukan itu saja, yang bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta yang harus diselesaikan.
BACA JUGA:Dianggarkan Dana Rp395 Miliar, Proyek Terowongan di Kalimantan Timur Harus Dihentikan, Mengapa?
BACA JUGA:Amalan Pembuka Rezeki! Baca 3 Kali Saja Setiap Hari, Bersiaplah Mendapat Nikmat Melimpah
Artinya, proyek pengerjaan jalur penghubung di Jawa Timur ini harus mangkrak sejak 2015 hingga 2018 akibat terjerat hukum.
Sebenarnya, infrastruktur jalur penghubung di Kediri ini cukup penting bagi masyarakat.
Sebab, jembatan ini satu-satunya akses melintasi Sungai Brantas menggantikan Jembatan Brawijaya yang lama.
Sebagai informasi, Jembatan Brawijaya lama adalah infrastruktur yang usianya sudah mencapai 150 tahun lebih.
BACA JUGA:Inilah Proyek Flyover Pertama di Kota Serang, Ditarget Rampung November 2024, Anggarannya?
Mengingat usianya yang telah senja, pemerintah tentunya harus membangun jembatan baru untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Manfaat lain dengan adanya jalur penghubung baru ini juga bisa mengurai kemacetan yang terjadi di Kota Kediri.
Untunynya, pemerintah akhirnya melanjutkan proyek pengerjaan jembatan di Kediri sehingga akhirnya beroperasi di akhir tahun 2018.
Untuk peresmiannya sendiri telah dilakukan pada 18 Maret 2019.
BACA JUGA:Review Mobil Listrik BYD Dolphin: Sekali Cas Bisa Tempuh Jarak Hampir 500 Km, Harga Rp350 Juta
BACA JUGA:2 Bansos Dihentikan Penyalurannya, Apa Masih Berlanjut? Ini Bocorannya
Saat jembatan baru di Kediri beroperasi, maka aktivitas di Jembatan Brawijaya lama dihentikan.