Bantuan dalam bentuk uang tunai dengan besaran Rp2.400.000 per tahun atau Rp200.000 per bulan.
Penyaluran BPNT ini menggunakan dua mekanisme Kantor Pos dan KKS Bank Himbara.
Selain itu, bantuan ini merupakan salah satu dari Program Bantuan sosial reguler yang disalurkan oleh pemerintah.
Untuk mengetahui nama-nama penerima BPNT dapat mengakses di link cekbansos.kemensos.go.id.
Jika KPM termasuk sebagai penerima BPNT, maka secara otomatis juga akan menerima pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan yang juga rencananya akan dicairkan dibulan Februari atau Maret 2024 mendatang. *