JTTS di Provinsi Sumsel Kini Berbayar Setelah 5 Bulan Gratis, Segini Tarifnya Sesuai Golongan Kendaraan

Kamis 22-02-2024,22:10 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

PALPRES.COM- Masa gratis melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah berakhir.

Setelah 5 bulan gratis, mulai 20 Februari 2024 kemarin, pengguna jalan tol akan dikenakan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024.

Dalam upaya untuk memastikan keberlanjutan dan pemeliharaan jalan tol, pemberlakuan tarif di JTTS Provinsi Sumsel dimulai pada hari ini. J

alan Tol Inderalaya-Prabumulih resmi berbayar, menandai berakhirnya periode 5 bulan gratis.

BACA JUGA:Progresnya Menjanjikan, Proyek Jalan Tol Palembang - Betung Sudah di KM 400, Bisa Dilintasi?

BACA JUGA:HEBAT! Jalan Tol di Jatim Ini Dibangun dengan Dana Rp10 Triliun Lebih Tanpa Gunakan APBN

Sebagai persiapan menuju tahap berbayar, pihak Hutama Karya selaku kontraktor pembangunan JTTS telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, seperti media sosial, spanduk, baliho, siaran pers, dan radio.

Sosialisasi mencakup informasi terkait penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara yang benar di jalan tol, serta manfaat dan peran strategis dari jalan tol.

Daftar Tarif Jalan Tol Inderalaya-Prabumulih

Berikut ini adalah daftar tarif yang berlaku mulai hari ini:

BACA JUGA:Tak Terkejar Libur Lebaran 2024! Jalan Tol Jambi - Betung Diperkirakan Selesai Akhir Tahun

BACA JUGA:Lahannya Sudah Ada, Proyek Jalan Tol 118 Kilometer di Sumatera Selatan Gagal Dibangun, Alasannya?

Golongan I: Rp85.000

Golongan II dan III: Rp127.500

Golongan IV dan V: Rp170.000

Kategori :