PALPRES.COM - Dalam waktu dekat, bangunan hunian aparatur sipil negara (ASN) di IKN segera dirampungkan.
Bagi ASN yang pindah ke IKN, maka disiapkan insentif bernama tunjangan pioner.
Lantas, berapa besaran tunjangan pioner bagi ASN yang pindah ke IKN tersebut?
Diketahui, Presiden Jokowi telah mengintruksikan kepada Kemenpan RB serta pihak terkait segera mendetail skema insentif atau tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN.
BACA JUGA:Kupas Tuntas Spesifikasi Nokia X60 Pro 5G 2024, Hp yang Rilis 5 Juni Nanti
Insentif yang disebut tunjangan pioner itu hanya diperuntukan bagi mereka yang pertama pindah ke IKN.
Demikian diungkapkan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas ketika mengampingi Presiden dalam acara topping off atauseremoni penyelesaian akhir atap bangunan hunian ASN di kawasan IKN, Jumat 1 Maret 2024.
Menurut Azwar, Presiden Jokowi juga telah memberikan arahan agar skema tunjangan pioner untuk ASN yang pindah ke IKN segera dirincikan.
Jadi, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan tengah merumuskan hal tersebut dengan sangat detail.
BACA JUGA:Oppo Luncurkan Reno 11F 5G, Tampil dengan Bodi Ultra Ramping, Tak Berasa di Tangan
BACA JUGA:Gempa M 5,6 Kedalaman 10 Km di Enggano Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami
Selain itu, pembahasan skema tunjangan pioner itu juga akan dikebut, sehingga nantinya ketika dimulainya perpindahan ASN ke IKN, skema tersebut langsung berjalan.
Perlu diketahui, tunjangan pioner ini diberikan hanya bagi ASN yang pertama pindah ke IKN.
Hal ini menurut Anas sebagai bentuk apresiasi bagi pegawai ASN mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.