PALPRES.COM - Terungkap penyebab Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen batal disumpah menjadi Warga Negara Indonesia.
Rupanya karena hal ini.
Dua calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini sudah meninggalkan Indonesia setelah batal diambil sumpah menjadi WNI pada Rabu 13 Maret 2024.
Mereka sebetulnya datang bertiga dengan Nathan Tjoe-A-On untuk dilantik menjadi WNI pada Senin 11 Maret 2024.
BACA JUGA:Waduh! Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Batal Bela Timnas Indonesia Lawan Vietnam, Ini Kendalanya
BACA JUGA:Bergabungnya Nathan Belum Selesaikan Problem Timnas Indonesia
Namun, hanya Nathan yang diambil sumpah WNI.
Sementara Thom Haye dan Ragnar belum bisa diresmikan menjadi WNI karena ada proses yang belum rampung.
Proses apa itu?
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo mengatakan bahwa dokumen naturalisasi Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen masih menunggu tanda tangan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
BACA JUGA:Dipanggil Perkuat Timnas Indonesia, Jay Idzes Sudah Tak Sabar Lagi Bela Skuad Garuda
BACA JUGA:5 Pemain Bakal Dicoret Shin Tae-yong Jelang Timnas Indonesia Lawan Vietnam, Siapa Saja Ya?
Sesudah itu, Presiden RI Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen.
Baru kemudian bisa dilakukan pengambilan sumpah oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Sekarang, sedang menunggu ditandatangani oleh Ketua DPR. Setelah itu, langsung bisa diproses Keppres dan pelantikan sebagai WNI," ujar Dito.