PALPRES.COM- Dalam Aturan yang sedang dirancang oleh pemerintah saat ini memuat tentang ASN bisa mengisi jabatan TNI-Polri begitu juga sebaliknya.
Pemerintah saat ini sedang menggodok aturan terbaru terkait manajemen Aparatur Sipil Negara, yang dalam aturan tersebut memuat tentang ASN bisa mengisi jabatan TNI-Polri begitu juga sebaliknya.
Jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU ASN ini disahkan maka ke depannya ASN bisa mengisi jabatan TNI-Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, proses perampungan RPP ASN ini diperkirakan selesai pada akhir April 2024 mendatang.
BACA JUGA:SIAP-SIAP, Aturan Baru ASN Segera Disahkan, Ini 5 Poin Pentingnya
Anas mengungkapkan, hadirnya RPP ini diharapkan dapat merangkul talenta terbaik bangsa dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Satu poin yang tidak kalah menarik dalam RPP ini adalah terkait ASN bisa mengisi jabatan TNI-Polri begitu juga sebaliknya.
Anas mengatakan, nantinya meskipun RPP ini disahkan, terkait ASN bisa mengisi jabatan TNI-Polri harus berdasarkan ketentuan-ketentuan dan dilakukan dengan seleksi yang ketat serta disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi menggunakan manajemen talenta.
Selain itu, Anas juga sudah melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis 14 Maret 2024.
Pertemuan itu juga membahas terkait mekanisme ASN bisa mengisi jabatan TNI-Polri dan sebaliknya.
Azwar Anas menyebut hal ini sebagai resiprokal yang bermakna saling berbalasan antara dua lembaga.
Nantinya ASN dengan klasifikasi tertentu dapat mengisi jabatan tertentu di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan permintaan dan kebutuhan organisasi di TNI-Polri.
Yang menjadi catatan kata Anas, tak semua instansi di TNI-Polri dapat diisi oleh ASN begitu juga sebaliknya.
BACA JUGA:70 Tower Rusun ASN di IKN di Bangun Tahun Ini, Pemerintah Siapkan Dana Senilai Rp50 Triliun