Sayyid Sabiq melalui karyanya yang berjudul Fikih Sunnah Jilid 2 menjelaskan bahwa orang yang paling berhak menerima sedekah ialah keluarga, kerabat, dan anak-anaknya.
Tidak boleh bersedekah apabila harta yang digunakan untuk sedekah masih diperlukan untuk nafkah hidup diri sendiri dan keluarganya.
Lain halnya jika orang tersebut sudah mampu memenuhi kebutuhan keluarga dan diri sendiri.
Maka mereka dianjurkan untuk bersedekah kepada orang lain yang lebih membutuhkannya.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Sedekahlah kalian!'
Seorang sahabat berkata, 'Ya Rasul, aku punya satu dinar?' Rasul menjawab, 'Sedekah kepada dirimu sendiri.'
Ia berkata, 'Aku masih punya uang lagi?'
'Sedekah kepada anakmu,' jawab Rasul.
Ia berkata, 'Aku masih punya uang?'
Rasul menjawab, 'Sedekah kepada pelayanmu.'
Ia berkata lagi, 'Aku masih punya uang lainnya?'
Rasul menjawab, 'Kamu lebih tahu sedekah kepada siapa lagi.'" (HR Abu Dawud dan An-Nasai. Ini hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Dalam riwayat lainnya, dijelaskan terkait sedekah yang paling utama.
Dari Abu Hurairah, beliau bertanya:
"Wahai Rasulullah, apakah sedekah yang paling utama?' Rasul menjawab, 'Sedekah orang sedikit harta. Utamakanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu,'" (HR Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim).