PALPRES.COM – Rencananya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Rabu 20 Maret 2024 malam ini setelah waktu berbuka puasa.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU RI Jakarta.
"Mungkin kalau waktu pengumuman definitifinya kemungkinan pasca, kita ambillah jeda sampai menjalankan ibadah puasa selesai, ya waktu berbuka, semacam itulah," terang August.
Lebih lanjut Mellaz menuturkan, jika saat ini masih tersisa dua provinsi yang akan melakukan rekapitulasi suara pada hari ini.
BACA JUGA:1.047 Mahasiswa Korban TPPO, Ikut Program Magang ke Jerman Malah Jadi Pekerja Kasar
BACA JUGA:Cuma 30 Menit, Ini Resep Masak Ketupat Tahan Lama dan Empuk Tanpa Presto, Hemat Gas dan Waktu
Kedua provinsi tersebut yakni Papua Pegunungan dan Papua.
Diterangkannya, menurut rencananya, KPU akan melakukan rekapitulasi dalam satu panel, dimulai oleh Papua Pegunungan dan kemudian dilanjutkan Papua.
"Sampai saat ini, tanggal 20 Maret 2024, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi dari 38 provinsi yang ada.
Nah posisinya sekarang untuk provinsi Papua dan Papua Pegunungan sudah ada di kantor KPU," terang Mellaz.
BACA JUGA:3 Pejabat PLN Ini Dicekal KPK Keluar Negeri, Dijadikan Tersangka Korupsi Proyek di PLTU Bukit Asam
Ia mengungkapkan jika setelah rekapitulasi dua provinsi tersebut selesai, maka KPU membutuhkan waktu untuk mencermati dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum nantinya akan mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, ia belum bisa memastikan kapan persisnya waktu pengumumam hasil pemilu 2024 oleh KPU.
"Sebenarnya dokumen-dokumen tersebut sudah kami periksa.