Tentunya, sebagai Ketua Tim Hukum Nasional pasangan AMIN, Ari berharap MK dapat mengakomodasi berbagai tuntutan dari pasangan AMIN yang termuat lengkap dalam bundel permohonan sengketa pemilu tersebut.
BACA JUGA:Coba Tips dan Trik Ini Agar Tidak Mudah Lelah Saat Membaca Buku
Sebagai informasi, salah satu permohonan yang tertuang dalam gugatan pasangan AMIN adalah meminta agar pemungutan suara pilpres diulang.
Namun Pilpres Ulang ini tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Lebih lanjut menurut Ari, Ketidak ikutsertaan Gibran ini guna menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita minta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi seperti kita ketahui biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," ujar dia.
Seperti dikutip dari laman resmi MK, permohonan PHPU yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Turut hadir dalam agenda pendaftaran PHPU tersebut yakni Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".