10 Tips Berkendara Aman di Jalan Tol, Perjalanan Nyaman Mudik Lebaran Makin Menyenangkan

Kamis 21-03-2024,15:57 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Bethanica

BACA JUGA:6 Jalan Tol Baru Ini Dipersiapkan Buat Mudik Lebaran 2024, Cek Daftarnya

BACA JUGA:Update Harga Tiket Bus Mudik Lebaran 2024 Rute Jakarta-Palembang

6. Perhatikan batas kecepatan

Ketika kita sudah ready untuk berkendara di jalan tol, hal utama yang harus diperhatikan adalah fokus pada batas kecepatan. 

Batas kecepatan di jalan tol telah diatur oleh peraturan pemerintah ri nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 23 ayat 4.

Diperkuat beleid peraturan menteri perhubungan nomor pm 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kendaraan pasal 3 ayat 4. 

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. 

Artinya batas terendah kecepatan adalah 60 km/jam dan tertinggi adalah 100 km/jam.

Jangan mengemudi di bawah kecepatan yang telah ditentukan demi keselamatan dan kelancaran berkendara.

BACA JUGA:Mobil Irit Buat Mudik, 3 Hatchback Ini Bikin Lebaran 2024 Makin Berkesan

BACA JUGA:5 Hal Penting yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mudik Lebaran 2024, Apa Saja?

7. Jalur kanan untuk mendahului

Ini yang sering kali diabaikan oleh pengemudi di jalan tol di indonesia. 

Sering kali kita temukan, pengendara mobil dengan santai melaju dalam kecepatan rendah di bagian paling kanan. 

Ketika akan ada mobil yang hendak menyalip, pengemudi tidak mau memberi jalan pada mobil yang melaju lebih cepat dari mobilnya. 

Seharusnya, pengemudi di jalur paling kanan memberikan jalan kepada pengemudi mobil yang melaju lebih cepat, terkecuali jika memang traffic di jalan tol sedang padat. 

Kategori :