Dilansir dari Baznaz Yogyakarta ada 8 golongan orang yang layak menerima zakat, siapa saja? Berikut daftarnya.
1. Fakir
Orang yang layak untuk menerima zakat yaitu Fakir dimana orang tersebut memiliki kemampuan rendah baik itu secara jasmani ataupun secara harta.
BACA JUGA:Hukum Puasa Ramadhan Tapi Masih Pacaran, Apakah Boleh? Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad
2. Miskin
Kemudian golongan kedua adalah orang Miskin, golongan ini adalah orang yang sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tapi masih banyak memiliki kekurangan.
3. Amil
BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, Ternyata Hal Ini Bikin Puasa Jadi Sia-sia, Berikut Kata Ustadz Abdul Somad
Golongan ketiga yaitu Amil atau pengurus Zakat.
Dimana Amil adalah oramg yang bertanggung jawab dalam membagikan zakat fitrah
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang layak menerima zakat, Mualaf merupakan orang yang baru masuk agama Islam.
BACA JUGA:Emang Boleh Ngabuburit Bareng Pacar di Bulan Puasa Ramadhan? Ini Kata Ustadz Abdul Somad