KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) panen tangkapan hasil Operasi Pekat Musi 2024.
Tangkapan ini mulai dari kasus Narkoba, Miras, 3C, Senpira serta kasus lainnya dalam hasil Operasi Pekat Musi 2024 sejak 7 Maret lalu.
“Target Operasi (TO) Reskrim 2 laporan polisi (LP) terungkap 100 persen dan narkoba 2 LP terungkap 100 persen,” jelas Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Imam Falucky dan Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian.
Ungkap kasus TO Operasi Pekat Musi 2024 antara lain pencurian dengan pemberatan (curat) atau Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP.
BACA JUGA:Jaraknya 211 KM, Ini 2 Daerah Terjauh dari Ibukota Jawa Timur, Bisa Tebak?
BACA JUGA:SELAMAT! 3 Puskesmas di OKI Raih Akreditasi Paripurna, Ini Daftarnya
Dengan tersangka MA (15) dan barang bukti satu buah tangga stenlis, wiper lantai gagang aluminum dan buah tabung gas.
“Dengan modus operandi, menaiki pagar masuk toko dan mengambil tabung gas,” terang Kapolres.
Kemudian curat Pasal 363 Ayat 1 ke-2 KUHP dengan tersangka GS (16), serta barang bukti satu unit laptop Asus warna abu-abu.
"Untuk modus operandi, tersangka masuk rumah dengan melompati pagar, dan naik ke atas ruko didekat rumah, kemudian melompat ke lantai dua, masuk dan mengambil laptop,” tambah dia.
BACA JUGA:SPBU Lestari Lubuklinggau Bagi Takjil Bagi Pengendara Roda Dua dan Empat
Kemudian kasus narkoba tersangka WR (30) dikenakan Pasal 114 atau 112 ayat 1 dengan barang bukti satu buah kotak rokok clas mild, satu potongan tisu, satu potongan plastik warna ungu, satu bungkus plastik bening berisi sabu berat bruto 4,18 gram.
"TKP di Jalan poros Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang,” tutur Kapolres.
Masih kasus narkoba, lanjut Kapolres, 1 tersangka lainnya berinisial A (51) diduga melanggar Pasal 114 atau 112 ayat.