Alhamdulillah, Guru PAI Dipastikan Dapat Tunjangan Hari Raya

Senin 25-03-2024,20:07 WIB
Reporter : Dody Suryawan
Editor : Sulis Utomo

Untuk prosesnya sudah dilakukan melalui gelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Lulusan D3 dan D4 serta S1

BACA JUGA:8 Manfaat Bayam Merah untuk Kesehatan, Ampuh Usir Berbagai Penyakit

“Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya. 

Perihal ini sudah sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. 

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. 

Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” pungkasnya.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

 

Kategori :