Dalam SE tersebut berisi pedoman mengenai penunjukkan pelaksana harian atau pelaksana tugas bagi mereka, yang dalam hal ini berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah.
BACA JUGA:Senyum Bahagia Penghafal Quran Cilik Ini Mendapat Paket Berbagi Buka Puasa Rumah Zakat
Didalamnya juga dijelaskan tentang bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt.
Sedangkan di dalam Permendagri No 4 Tahun 2023 Pasal 13 menyebut (1) ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama;
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur;
(3) JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
BACA JUGA:Seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumsel 2024, Tim Seleksi Mantapkan Persiapan Pelaksanaan
dan (4) Dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan Fatoni, jika dirinya memberikan perhatian khusus terhadap polemit tersebut sebagai upaya pembenahan administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Kami tetap berkomitmen agar bisa membenahi administrasi yang kurang sesuai.
Jadi semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat," terang Fatoni.
Sekadar informasi, sebelumnya penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sumsel sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat di Sumsel.