Agus Fatoni Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala Organisasi Perangkat Daerah

Selasa 26-03-2024,10:27 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Iqbal DJ

Dalam SE tersebut berisi pedoman mengenai penunjukkan pelaksana harian atau pelaksana tugas bagi mereka, yang dalam hal ini berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah.

BACA JUGA:Hujan Ringan Hingga Petir Menyelimuti Daerah Sumatera Selatan Pada Selasa 26 Maret 2024: Tetap Waspada Lur!

BACA JUGA:Senyum Bahagia Penghafal Quran Cilik Ini Mendapat Paket Berbagi Buka Puasa Rumah Zakat

Didalamnya juga dijelaskan tentang bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt.

Sedangkan di dalam Permendagri No 4 Tahun 2023 Pasal 13 menyebut (1) ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama;

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur;

(3) JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

BACA JUGA:Hari Ini, Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Sumsel 2024 Dibuka, Ini Cara Lengkap Syarat Hingga Rutenya

BACA JUGA:Seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumsel 2024, Tim Seleksi Mantapkan Persiapan Pelaksanaan

dan (4) Dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan Fatoni, jika dirinya memberikan perhatian khusus terhadap polemit tersebut sebagai upaya pembenahan administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel.

"Kami tetap berkomitmen agar bisa membenahi administrasi yang kurang sesuai.

Jadi semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat," terang Fatoni.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Senin 25 Maret 2024: Palembang Diprediksi Berawan, Lubuk Linggau Hujan Petir

BACA JUGA:Waspada! 6 Daerah Sumatera Selatan Diprediksi Hujan Ringan dan 2 Lainnya Hujan Petir pada Minggu 24 Maret 2024 

Sekadar informasi, sebelumnya penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sumsel sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat di Sumsel.

Kategori :