Dalam keputusan gubernur tersebut, menegaskan bahwa salah satu tugas satgas dimaksud di antaranya, mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi PT PHR di Provinsi Riau.
Selain itu, satgas juga berperan untuk membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan yang diperlukan oleh PHR.
Satgas juga bisa melakukan koordinasi dan pendampingan PT PHR dengan instansi terkait, serta satgas juga bisa memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur Riau terkait dukungan kelancaran operasi dan produksi PHR di WK Rokan.
Dalam Keputusan Gubernur Riau itu, Satgas Dukungan Kelancaran Operasional PHR di WK Rokan tersebut terdiri dari, Gubernur Riau sebagai pengarah, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebagai pengarah, Komandan Resort Militer 031 Wirabima sebagai pengarah, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Pengarah dan Sekda Provinsi Riau sebagai pengarah.
BACA JUGA:PHR Regional Sumatera Zona 4 Terus Berkoordinasi dengan Berbagai Instansi, Untuk Apa? Ini Tujuannya
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Riau sebagai Ketua dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau sebagai sekretaris.
Untuk anggota satgas di tingkat Provinsi Riau terdiri dari, Kepala Bappeda Riau, Bapenda Riau, Dinas PUPR, Perkim dan Pertanahan Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Dishub Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Riau.
Lalu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Dinas Komunikasi dan Informatika Riau, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Riau, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Riau, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Riau.
Selain itu, para kepala daerah dan forkopimda serta instansi/dinas terkait dari daerah penghasil minyak dan gas di WK Rokan juga menjadi anggota dalam satgas ini, di antaranya Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
BACA JUGA:PHR Regional Sumatera Zona 4 Terus Berkoordinasi dengan Berbagai Instansi, Untuk Apa? Ini Tujuannya
Sementara itu, Direktur Riau Petroleum dan Direktur Riau Petroleum Rokan sebagai BUMD pengelola dana PI PHR juga menjadi anggota satgas tersebut.
"Kami berharap dengan adanya Satgas ini, kegiatan operasi PHR lancar, jumlah sumur PHR semakin banyak, produksi semakin tinggi," kata Hariyanto.