PALEMBANG, PALPRES.COM - Sebagai bentuk upaya menyelamatkan aset negara, PT KAI Divre III telah melakukan upaya preventif maupun represif.
Hal ini dilakukan guna pengelolaan pemanfaatan aset negara di wilayah PT KAI Divre III Palembang dalam sesuai aturan yang berlaku.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengungkapkan upaya preventif KAI guna menyelamatkan aset negara telah dilakukan.
Diantaranya yakni dengan pemetaan ulang batasan tanah yang masuk dalam Grondkaart.
BACA JUGA:PT Swarnadwipa Dermaga Jaya, Salah Satu Penerima Sertifikat PROPER 2022-2023 Peringkat Biru
BACA JUGA:Masih Gratis, 4 Jalan Tol Ini Bisa Dilalui Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Selain itu juga dilakukan pensertipikatan, MOU dengan KPK, kewilayahan setempat yaitu TNI, Polri dan Kejaksaan termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena PT KAI memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara.
Selanjutnya upaya represif dilakukan KAI apabila ada aset /lahan KAI yang dikuasai pihak lain tanpa ikatan perjanjian atau muncul sertifikat atas nama pribadi/masyarakat di dalam lahan Grondkaart.
"Kita juga melakukan upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan ataupun penertiban setelah tahapan prosedurnya dan pendekatan secara persuasif," terang Aida.
Lebih lanjut, Aida mengungkapkan saat ini PT KAI Divre III tengah melakukan upaya hukum lanjutan untuk proses gugatan pembatalan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Chrysantus Hasan Taslim.
BACA JUGA:Tersedia 8 Posisi Pekerjaan! Berikut Lowongan Kerja dari BUMN PT Hutama Karya (Persero)
Sebagai objek perkara berada di wilayah Muara Enim, di mana saat ini objek tersebut digunakan sebagai tempat usaha hotel yang dibangun di atas lahan KAI, berdasarkan grondkaart No.2 tahun 1924.
"Kita telah mengajukan gugatan ke Tata Usaha Negara pada tanggal 29 Mei 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang untuk pembatalan 5 SHM objek perkara tersebut dengan Nomor Perkara 30/G/2023/PTUN.PLG. Tanggal 26 Oktober 2023 dibacakan hasil putusan di PTUN Palembang yang dimenangkan KAI," terangnya.
Dengan menyatakan batal 5 SHM objek perkara tersebut dan mewajibkan BPN mencabut 5 SHM objek perkara tersebut.