Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Pemkot Palembang Tunggu Aturan dari Pusat

Jumat 05-04-2024,11:07 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

PALEMBANG, PALPRES.COM – Jelang lebaran 2024, Penjabat (Pj) Pemerintah Walikota Palembang belum juga mengeluarkan kebijakan resmi terkait penggunaan mobil dinas.

Pasalnya, lebaran tahun ini, terbilang memiliki libur yang cukup panjang. 

Terkait aturan penggunaan mobil dinas, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih menunggu arahan dari pusat.

Sehingga Ratu Dewa belum bisa memberikan kebijakan terkait penggunaan Mobil Dinas untuk keperluan mudik lebaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang. 

BACA JUGA:Waspada Pedagang Parsel Nakal, Pemprov Sumsel Ingatkan Warga Lebih Hati-Hati

BACA JUGA:Semarak Ramadan, Karyawan XL Axiata Ajak Anak Yatim di Palembang Belanja Baju Lebaran

"Untuk aturannya penggunaan mobil dinas apakah boleh digunakan untuk mudik Lebaran oleh para ASN ini, saya masih menunggu aturan dari pusat," ujar Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Kamis 4 April 2024.

Lebih lanjut Ratu Dewa menjelaskan seperti biasanya aturan terkait mobil dinas tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan juga dari KPK.

"Saya telah menanyakan dan juga berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan KPK.

Tapi memang untuk tahun ini belum ada aturan resmi yang keluar pusat terkait penggunaan mobil dinas tersebut," terangnya.

BACA JUGA:5 Daerah Sumatera Selatan Diprediksi Mengalami Hujan Petir di Siang Pada Jumat 5 April 2024 Palembang Ada Gak?

BACA JUGA:Pertamina Bersama Polrestabes Palembang dan Disperindag Cek Sejumlah SPBU di Palembang, Ini Hasilnya

Dikatakan Ratu Dewa, jika melihat aturan yang ada di tahun sebelumnya.

Maka sesuai dengan Peraturan Kemenpan RB, dan juga KPK ASN tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas oleh ASN untuk mudik Lebaran.

"Jika melihat aturan tahun kemarin, Kemenpan RB dan KPK melarang penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik Lebaran," ujarnya.

Kategori :