PALPRES.COM- Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mengapresiasi Polres Pagaralam yang menindak oknum pangkalan yang terbukti melanggar aturan.
Pelanggaran yang dilakukan pangkalan gas ini terbukti melanggar dalam bentuk menaikkan harga jual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian LPG bersubsidi,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
Dengan pengawasan ini membuat produk bersubsidi ini dapat digunakan semestinya oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Pastikan Penuhi Permintaan 4 Produk Selama Lebaran 1445 H
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau dan Pertamina Gelar Operasi Pasar Serentak Gas LPG 3 Kg
Bahkan Pertamina menegaskan akan menindak tegas bagi agen atau pangkalan yang menjual LPG Subsidi 3 Kg tidak sesuai dengan aturan.
“Pertamina juga telah menginstruksikan agen untuk memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan,” katanya.
Sanksi tersebut berupa pemutusan hubungan usaha (PHU).
“Dan apa yang terjadi di Pagaralam ini dapat menjadi contoh untuk pangkalan-pangkalan yang lain,” tegasnya.
BACA JUGA:Pertamina Bersama Polrestabes Palembang dan Disperindag Cek Sejumlah SPBU di Palembang, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Sinergitas Bersama Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU 24.313.136
Pertamina Patra Niaga juga sudah melakukan penambahan fakultatif penyaluran LPG 3 Kg sebesar 17.920 tabung yang disalurkan di wilayah Pagaralam.
Penambahan ini sebagai upaya untuk mengantisipasi bertambahnya kebutuhan LPG selama ramadan dan jelang lebaran.
“Pertamina Patra Niaga Sumbagsel bersama Pemerintah Kota Pagaralam akan mengadakan operasi pasar pada 7 April 2024,” jelasnya.