Sebab, skala ini mudah dimengerti masyarakat, khususnya terkait tingkat kerusakan yang terjadi pasca gempa bumi.
1. Untuk skala I SIG berwarna putih, gempa tak dirasakan, atau dirasakan beberapa orang saja, namun terekam oleh alat.
Gempa yang terjadi di Skala I SIG ini memiliki Skala MMI I-II.
BACA JUGA:Wajib Dicatat! Ini Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-28 Ramadan 1445 H Kota Palembang
BACA JUGA:Habis THR Terbitlah Gaji ke 13, Ini 4 Komponen yang Akan Dibayarkan ke PNS dan Pensiunan
2. Skala II SIG dengan warga hijau, dapat dirasakan orang.
Namun gempa yang terjadi di Skala II SIG tidak menyebabkan kerusakan.
Hanya saja menyebabkan bendan-benda bergoyang-goyang, termasuk kaca-kaca menjadi bergetar.
Gempa yang terjadi di Skala II SIG ini memiliki Skala MMI III-V
BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang, Ini 3 Tokoh Diprediksi Bakal Rebutkan Posisi Orang Nomor 1
3. Kemudian Skala III SIG berwarna kuning, gempa menyebabkan kerusakan ringan.
Misalnya retakan rambut di dinding rumah atau bangunan, atap bergeser dan ada yang berjatuhan sebagian.
Gempa yang terjadi di Skala III SIG ini memiliki Skala MMI VI.
4. Skala IV SIG berwarna jingga, gempa menyebabkan kerusakan sedang.
BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang, Ini 3 Tokoh Diprediksi Bakal Rebutkan Posisi Orang Nomor 1