Koas ini merupakan kerjasama antara universitas dan rumah sakit.
Lawa waktu praktik lapangan tergantung kebijakan rumah sakit.
4. Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD)
Setelah menyelesaikan koas, hal yang harus dilakukan oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk menjadi dokter yaitu wajib mengikuti UKMPPD.
Ujian ini terdiri dari ujian teori dan praktik, yang dikenal sebagai Objective Structured Clinical Examination (OSCE).
Kelulusan dari ujian ini menjadi syarat untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya, seperti internship dan sumpah dokter.
5. Wisuda dan bukti angkat sumpah
BACA JUGA:Juaranya Bukan Kedokteran, Ini 5 Jurusan Kuliah dengan Waktu Belajar Paling Lama, Ada Arsitektur?
Hal yang harus dilakukan oleh mahasiswa Jurusan Kedokteran yang pertama yaitu bukti angkat sumpah.
Setelah lulus ujian kompetensi, tentunya calon dokter akan diwisuda.
Saat wisuda, mahasiswa akan menerima ijazah profesi dokter dan surat bukti angkat sumpah.
Dokumen ini penting untuk membuat Surat Tanda Registrasi (STR) dan sertifikat dari Kolegium Dokter Primer Indonesia (KDPI).
6. Internship