5 Kategori Masyarakat yang Bisa Dapat Bantuan PKH, dan BPNT Beserta Besaran Dana yang Diterima

Sabtu 13-04-2024,06:45 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Kategori Disabilitas (Penyandang cacat)

Bagi keluarga penerima manfaat dan memiliki anggota keluarga yang memiliki keterbatasan dalam hal kemampuan fisik dan jiwa (cacat) yang berada dalam satu KK pengurus bantuan PKH dan memiliki ikatan darah vertikal (Ibu ke anak) akan mendapatkan bantuan PKH sejumlah Rp2.400.000 per tahun yang akan diberikan/3 bulan.

Jadi setiap 3 bulanya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000,-  

Kategori lansia

BACA JUGA:4 Tradisi Unik Perayaan Idul Fitri di Indonesia, Nomor 1 Berasal dari Keraton Yogyakarta

BACA JUGA:Bingung Beli Pempek Buat Oleh-oleh Di Palembang, 7 Rekomendasi Toko Legendaris Ini Jadi Pilihan

Untuk kategori ini, lansia yang bersangkutan haruslah ada didalam Kartu Keluarga (KK) Pengurus PKH. Sebagai contoh si anak terdata sebagai penerima bantuan pkh, dan memiliki ibu dengan usia senja 60 tahun keatas.

Bisa dipastikan si ibu ini masuk kedalam penerima bantuan dengan kategori ini, karena masih merupakan tanggungan si anak dan memiliki ikatan darah langsung.

Bantuan yang akan didapat adalah Rp2.400.000 per tahun yang dibagi per 3 bulan.

Sedangkan untuk bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bisa semua kategori selagi mereka masuk dalam beberapa kriteria.

BACA JUGA:5 Alasan Kenapa Harus Liburan di Sumatera Selatan, Nomor 3 Paling Disukai, Apa Ya?

BACA JUGA:3 Smartwatch Xiaomi Terbaru 2024 Ini Bisa Jadi Referensi Buat Habiskan THR Lebaran, Simak Daftarnya!

Seperti keluarga miskin yang masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan ditetapkan kedalam daftar penerima melalui SK (Surat Keputusan) dengan jumlah bantuan Rp2400.000,- per tahun.

 

 

 

Kategori :