Selanjutnya, di Bandara Radin Inten II Lampung, jumlah penumpang arus balik lebaran diprediksi mengalami peningkatan dibandingkan kondisi normal.
Hal ini terlihat dari pergerakan pesawat, yang tercatat jumlahnya mencapai 464 pergerakan di 16 hari selama periode arus mudik lebaran.
Selain memastikan pasokan produk, Kilang Pertamina Plaju juga konsisten memperketat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan aspek Health, Safety, Security & Environment (HSSE) dalam operasinya.
BACA JUGA:Pertamina Bersama Polrestabes Palembang dan Disperindag Cek Sejumlah SPBU di Palembang, Ini Hasilnya
“Kita juga senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip K3, dengan menerapkan secara tegas HSSE Golden Rules, yakni Patuh, Peduli & Intervensi sebagai budaya kerja di Pertamina,” jelasnya.
Selama Satgas RAFI, Pertamina juga menyediakan call center 135.
Nomor tersebut dapat dihubungi oleh masyarakat untuk informasi mengenai layanan dan produk Pertamina, serta fasilitas yang disiapkan oleh Satgas RAFI 2024.
“Kami akan terus bekerja maksimal dalam memastikan keamanan suplai produk Gasoline, Gasoil, Avtur dan LPG untuk mendukung kelancaran Lebaran tahun 2024, dengan menjaga keamanan dan keandalan Kilang Pertamina Plaju,” jelasnya.
BACA JUGA:Beli Baju Lebaran, Pekerja Muda Pertamina Ajak Anak Yatim di Palembang ke Pusat Perbelanjaan
BACA JUGA:Percantik Jakabaring Sport City, Pemprov Sumsel Gandeng Pertamina Bikin Taman Keanekaragaman Hayati
Kinerja lifting (penyaluran) Kilang Pertamina Plaju secara historis pada periode Januari hingga Maret 2024 juga tercatat selalu memenuhi kebutuhan permintaan produk Gasoil, Gasoline, Avtur & LPG.
Di samping itu, Rachmi menambahkan, Kilang Pertamina Plaju terus melakukan optimalisasi dalam mengeksekusi pengelolaan minyak mentah (crude) sesuai dengan kapasitas kilang yang ada.
“Kami juga menaikkan kapasitas secondary kilang dan konversi produk semaksimal mungkin, dengan mengelola dan memanfaatkan stok yang tersedia,” katanya.
Rachmi menambahkan, Satgas RAFI Kilang Pertamina Plaju akan standby selama 24 jam.
BACA JUGA:Sinergitas Bersama Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU 24.313.136