Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP).
Lalu penghentian pasokan hingga sanksi yang paling tinggi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data.
BACA JUGA:Beli Baju Lebaran, Pekerja Muda Pertamina Ajak Anak Yatim di Palembang ke Pusat Perbelanjaan
BACA JUGA:Sinergitas Bersama Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU 24.313.136
Data tersebut yakni NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat, untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya.
“Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.
Serta menggunakan LPG Non subsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu.
Pertamina mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi.
BACA JUGA:Direksi Pertamina Patra Niaga Sambangi Jalur Lintas Sumatera, Pastikan Distribusi BBM dan LPG Lancar
BACA JUGA:Direksi Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman Selama Ramadhan dan Idul Fitri
Agar LPG bersubsidi tersebut dapat benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak.