Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua Umum KONI Sumsel Resmi Ditahan Kejati Sumsel

Rabu 17-04-2024,09:15 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Iqbal DJ

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

 

Kategori :