Baru 680 Ribu UMKM yang Terdaftar, Ini Alasannya Menurut Pemprov Sumsel

Minggu 21-04-2024,15:23 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Iqbal DJ

Diantara kendala yang dihadapi para pelaku UMKM tersebut adalah kendala pendataan dan pendaftaran pelaku UMKM.

BACA JUGA:Punya Kekayaan Fantastis 2 Saudara Konglomerat Indonesia Jadi Raja Klub Bola Italia Dimana Gudang Uang-nya?

BACA JUGA:Cukup Dengan 1 Jenis Daun Ini Saja, Diabetes Minggat

Pasalnya, sebagian besar UMKM yang ada di Sumsel adalah para pedagang keliling atau bersifat mobile.

Sehingga tidak memiliki tempat usaha tetap.

“Ya karena UMKM ini banyak pedagang keliling dan tidak punya tempat usaha.

Itu yang membuat susah.

BACA JUGA:Dilengkapi Chipset Menawan, Ini 5 Ponsel Gaming Terbaik Harga 2 Jutaan

BACA JUGA:Fix! Usulan 40.839 Formasi ASN Kemensos 2024 Disetujui Menteri PANRB, Ini Rinciannya

Ada juga yang berdagang secara online kan kita tidak tau keberadaannya,” terangnya.

Namun demikian, diterangkan Amiruddin jika para pelaku UMKM ini walau tidak terdaftar, mereka tetap memberikan kontribusi dalam perekonomian khususnya di Sumsel. 

Untuk itulah, ia menyarankan agar para pelaku UMKM di Sumsel untuk segera mendaftarkan usahanya ke pemerintah yakni Dinas Koperasi dan UKM Sumsel.

“Bila ada pelaku UMKM di Sumsel, segera daftarkan. Kalau sudah terdaftar, nanti akan mendapatkan beberapa bentuk izin untuk usahanya.

BACA JUGA:Prediksi Line-up Timnas Indonesia U-23 Vs Yordania U-23, Momentum Penorehan Sejarah

BACA JUGA:Harga Mulai Rp16 Ribu, Ini Dia 6 Obat Jerawat yang Sekali Oles Langsung Berkhasiat

Termasuk Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Halal, merek dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Kategori :