Para anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah mendapatkan bantuan diwajibkan untuk mengikuti pertemuan kelompok dalam rentang waktu setiap sebulan sekali atau dua bulan sekali tergantung dengan kondisi dan situasi ditempat tersebut.
BACA JUGA:7 Fakta Menarik dari Film Ipar Adalah Mau, Nomer 2 Sempat Viral Di TikTok
BACA JUGA:5 Hp Layar Lipat Terpopuler, Dengan Spek Gahar Harga Premium, Pas Buat Konten Kreator
Pada pertemuan itu mereka akan diberikan pemberdayaan atau lebih dikenal dengan P2K2 (Pertemuan Peningatan Kapasitas Kaluarga).
Disini mereka dibekali ilmu Yang diberikan oleh Pendamping PKH yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Nasional di bawah naungan Kementerian Sosial Repulik Indonesia.
Meliputi modul tentang keuangan, perlindungan anak, pengasuhan anak, disablitas dan lansia, stunting, dan terakhir adalah kesehatan dan gizi.
Setiap peserta wajib mengikuti pemberdayaan ini selama masih menerima bantuan pada program PKH ini.
BACA JUGA:WOW KEREN! Kopi Pagar Alam, Sumatera Selatan, Jadi Incaran Importir China dan Kamboja
2.Memiliki komponen
Para keluarga calon penerima manfaat yang akan menjadi penerima manfaat akan terlebih dahulu divalidasi datanya. Apakah mereka memiliki komponen.
Meliputi anak sekolah yang terdiri dari SD, SMP, dan SMA.
Lalu apakah mereka memiliki anak balita, atau sedang hamil, kemudian apakah didalam anggota keluarganya yang tertera di Kartu Keluarga terdapat lansia berumur 60 tahun keatas, atau disabilitas berat atau ringan.
BACA JUGA:Ini 5 Daerah Paling Banyak Hasilkan Intan di Kalimantan, Apakah Ada Daerahmu Di Sini?
BACA JUGA:Batu Akik Motif Angka 8 Jadi Buruan Kolektor, Ada Apa ya?
Jadi apabila meraka masuk dan terdata didalam penambahan peserta PKH, akan tetapi tidak memiliki komponen, tetap saja mereka tidak bisa lulus validasi sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).