Penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel Bertindak Profesional dan Proporsional Dalam Tangani Perkara

Jumat 26-04-2024,14:33 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, PALPRES.COM – Penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel berkomitmen dalam menangani setiap perkara. Dan Penyidik akan selalu bertindak secara profesional dan proporsional.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel terkait penjelasan perkembangan penanganan perkara debt colector dan penganiayaan.

Yang mana kasus tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 23 Maret 2024 di pelataran salah satu Mall di Palembang.

“Bahwa kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel dalam rilisnya yang diterima Palres.com pada Jumat 26 April 2024.

BACA JUGA:Polda Sumsel Saksikan Penandatanganan MoU Polri dan Kementerian Pertanian

BACA JUGA:2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Dijemput Paksa Jatanras Polda

Diungkapkannya, pertama Laporan oleh pihak debt colector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL, tanggal 23 Maret 2024.

Pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

“Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Yang kedua, Laporan Polisi pelapor Desrummiaty, dengan terlapor Robert dkk (debt colector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 maret 2024.

BACA JUGA:Kabid Humas Polda Sumsel: Mari Beramal Shaleh Mumpung Masih Hidup Yang Pasti Bagi kita Adalah Kematian

BACA JUGA:Tinjau Pos Pelayanan Polres Prabumulih, Wakapolda Sumsel Tercengang Lihat Fasilitasnya

Tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 th penjara

“Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka RJS dan BE,” lanjutnya. 

Point kedua, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kategori :