"Ini harus terus kita pertahankan dan lestarikan karena produk khas yang Muba miliki," tandasnya.
BACA JUGA:Cek Harga Mobil Mini Cooper Di Indonesia Terbaru 2024, Berdasarkan Seriesnya!
BACA JUGA:Selain Kerokan, Ini 6 Cara yang Bisa Dipakai Untuk Menghilangkan Masuk Angin, Wajib Disimak!
Diketahui, Produk Eco Fashion Gambo Muba hasil dari pengolahan limbah Getah Gambir yang diinisiasi Thia Yufada Dodi Reza, telah mendapatkan sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal ini diketahui saat Pembukaan Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 di Hotel Aryaduta,.
Gambo Muba juga diberikan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan 11 motif jumputan Gambo Muba diberikan sertifikat Hak Cipta," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya SH MH.
Ia menjelaskan, diberikannya Hak Cipta dan HAKI tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Cek Jadwal dan Formasinya
"Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir, karena kemampuan intelektual manusia.
Nah, Gambo Muba ini adalah salah satunya," urainya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".