Forum Guntur HMI Soroti Sengketa Hasil Pilpres hingga Posisi Hakim Anwar Usman

Minggu 28-04-2024,21:35 WIB
Reporter : Dody Suryawan
Editor : Sulis Utomo

Hal ini disampaikan hakim konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024. 

BACA JUGA:Kamu Masih Jomblo? Coba deh Pakai Batu Akik Ini, Konon Sangat Ampuh loh

BACA JUGA:7 Jus Buah dan Sayur yang Efektif Mengatasi Kulit Berjerawat, Bikin Kulit Cerah Mulus Berseri

Rifyan Ridwan Saleh mengatakan, putusan MK ini menegaskan bahwa ternyata semua yang telah diberitakan, diviralkan dan didalilkan tidak dapat dibuktikan secara hukum. 

Terbukti dengan ditolaknya semua permohonan dari para pemohon.

Putusan MK ini, lanjutnya, telah berkekuatan hukum tetap, meskipun ada perbedaan pendapat dari para hakim. 

Namun ini adalah hal yang wajar, dan memang ada di dalam konsep hukum di Indonesia. 

BACA JUGA:Gaji 10 Jutaan Nusantara Sakti Group Buka Lowongan Kerja Penempatan Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Ini Arti Mimpi Ketemu Batu Akik Merah Delima Menurut Primbon Jawa, yuk Dibaca

Namun, poin penting dari putusan ini adalah bahwa apa yang dituduhkan ternyata tidak dapat dibuktikan. 

“Sehingga, MKMK yang telah memutus Ketua MK Anwar Usman telah melanggar kode etik adalah kesalahan,” jelas Rifyan.

Rifyan juga meminta agar Ketua MK yang menjadi korban dari MKMK agar posisi dan nama baiknya segera dipulihkan. 

Putusan MK yang menolak semua permohonan dalam sengketa Pilpres 2024, bisa menjadi dasar.

BACA JUGA:5 Langka Dalam Membuat Mie Celor Asli Palembang yang Melegenda, Rasanya Gak Kalah Dengan Restoran Mewah!

BACA JUGA:Puji Gaya Kepemimpinan Apriyadi di Muba, Ini Kata Founder Gen Z Institut

“Kita telah salah dalam mengambil langkah, putusan MKMK secara tidak langsung dapat dibatalkan setelah adanya putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ini. 

Kategori :