KPU Rilis Pilkada Serentak 2024, Berikut Jadwal Lengkap dan Tahapannya

Senin 29-04-2024,11:46 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Iqbal DJ

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Indofood Buka Peluang Kerja Melalui Program Management Trainee Ini Syarat dan Kualifikasinya

- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan.

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.

- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

BACA JUGA:5 Objek Wisata Menarik di Empat Lawang Sumsel, Sajikan Banyak Hiburan Seru Salah Satunya Arung Jeram

BACA JUGA:Berikut 11 Provinsi di Indonesia Penghasil Batu Akik Kualitas Tinggi, yuk Simak Daerah Kamu Ada gak?

- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

- Pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

2. Tahapan Penyelenggaraan Pilkada

- Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

BACA JUGA:Sholat Fardhu jadi Penerang di Hari Kiamat, Berikut Jadwal Sholat di Wilayah Palembang Hari Ini 29 April 2024

BACA JUGA:80 Persen Pemudik Puas dengan Kinerja Polantas pada Pelaksanaan Mudik Lebaran 2024

- Pendaftaran pasangan calon.

- Penelitian persyaratan calon.

- Penetapan pasangan calon.

Kategori :