- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
BACA JUGA:5 Objek Wisata Menarik di Empat Lawang Sumsel, Sajikan Banyak Hiburan Seru Salah Satunya Arung Jeram
BACA JUGA:Berikut 11 Provinsi di Indonesia Penghasil Batu Akik Kualitas Tinggi, yuk Simak Daerah Kamu Ada gak?
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
2. Tahapan Penyelenggaraan Pilkada
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
BACA JUGA:80 Persen Pemudik Puas dengan Kinerja Polantas pada Pelaksanaan Mudik Lebaran 2024
- Pendaftaran pasangan calon.
- Penelitian persyaratan calon.
- Penetapan pasangan calon.