Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
BACA JUGA:1.047 Mahasiswa Korban TPPO, Ikut Program Magang ke Jerman Malah Jadi Pekerja Kasar
Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:
- Akta kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: