PPDB 2024 Dibuka, Cek Aturan Usia Masuk Sekolah Terbaru Peserta Didik untuk TK SD SMP dan SMA/SMK

Senin 29-04-2024,20:08 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

BACA JUGA:Ini Dia 5 Prodi Teknik dengan Peluang Kerja Luas dan Menjanjikan, Jadi Referensi Calon Mahasiswa Baru

Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:

- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Sekolah Menengah Atas (SMA)

Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

BACA JUGA:1.047 Mahasiswa Korban TPPO, Ikut Program Magang ke Jerman Malah Jadi Pekerja Kasar

Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:

- Akta kelahiran; atau

- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

Kategori :