Kemudian jaringan perdagangan manusia ini cukup terorganisir, melibatkan oknum aparat dan pejabat berwenang.
Selain itu kasus ini menghasilkan pendapatan besar bagi para pelaku,” papar Romo Paschal.
Penangkapan juga, tambah Romo Paschal. mengungkapkan kondisi korban perdagangan manusia, seperti kondisi penahanan yang buruk, eksploitasi seksual, atau pekerjaan paksa.
BACA JUGA:Kasus DBD di Palembang Menurun, Dinkes Palembang: Tetap Waspada
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel jadi Tuan Rumah PROLIGA 2024 di Palembang, Cek Berikut Jadwal Pertandingannya
Diakui Romo Paschal, upaya tak kenal lelah dari pihak Kepolisian untuk menekan jumlah kasus perdagangan manusia.
Tapi fakta di lapangan, angka kejahatan ini terus mengalami peningkatan.
Sebut saja di Batam, ujar Romo Paschal, dimana para pelaku masih bisa beroperasi tanpa adanya halangan yang signifikan.
Praktik perdagangan manusia, menurut Romo Paschal, tidak hanya terjadi di luar negeri, tetapi juga di dalam negeri.
BACA JUGA:Profil Jens Raven, Calon Striker Masa Depan Timnas Indonesia Pilihan Shin Tae-yong
Romo Paschal mengkritik undang-undang perdagangan manusia yang dia nilai sudah using, dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Undang-undang tersebut, diakuinya juga tumpang tindih dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Kondisi ini terkadang membuat penanganan kasus seringkali terhambat.
Sehingga meski ada penangkapan pelaku secara sporadis, tapi kasus perdagangan manusia sepertinya masih dianggap biasa.