Dalam menyalurkan LPG ke masyarakat Pertamina Patra Niaga mendistribusikan LPG baik yang Subsidi 3 Kg maupun Non Subsidi seperti Bright Gas.
Melalui Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) ke Agen LPG yang terdaftar sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina.
Hingga kemudian dari Agen, LPG tersebut akan disalurkan ke Pangkalan-pangkalan LPG resmi yang tercatat oleh Agen LPG agar dijual langsung kepada masyarakat.
Sebagai informasi, untuk wilayah Sumatera Selatan terdapat 157 Agen dan 6.911 pangkalan.
“Jika terdapat Pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka akan ada sanksi,” jelasnya.
Termasuk juga jika ada Pangkalan yang menjual dalam jumlah yang besar dan tidak memasang plang papan nama, melalui agen Pertamina akan memberi sanksi.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP).
BACA JUGA:Tegas! Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Pagaralam
BACA JUGA:Sinergitas Bersama Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU 24.313.136
Lalu penghentian pasokan hingga sanksi yang paling tinggi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pagar Alam juga telah membuat imbauan.
Khususnya kepada seluruh ASN, PPPK, Restoran dan Rumah makan yang Besar, agar menggunakan LPG Non Subsidi yaitu Bright Gas 5,5 Kg dan Gas 12 Kg.
“Kita minta semua ASN dan rumah makan besar untuk tidak menggunakan gas 3 kilogram. Gas bersubsidi untuk masyarakat miskin atau tidak mampu,” tegas Pj Walikota Pagar Alam, Lusapta Yudha Kurnia.