Sultan Mahmud Badarudin II Tak Jadi Bandara Internasional Lagi, Cek Daftar Bandara yang Turun Kelas!

Jumat 03-05-2024,19:54 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Sebagai contoh, bandara domestik normalnya hanya memiliki 2 terminal, sedangkan bandara internasional bisa 3-4 terminal.

BACA JUGA:Menapaki 3 Bangunan Bersejarah Di Kota Palembang yang Tetap Kokoh Berdiri Meski Kini Dimakan Zaman

BACA JUGA:Ioniq 5 dan Air evARE Minggur Dulu, Mobil Listrik Asal China Wuling Binguo EV Sandang Gelar terlaris Saat Ini

Lebih lanjut, berikut adalah tiga fasilitas yang wajib ada di bandara internasional dan tidak ada di bandara domestik:

1. Pabean (custom) : pabean adalah instansi yang mengawasi dan mengurus bea impor dan ekspor. Jika ada barang yang masuk atau dikirim ke luar negeri maka harus melalui proses ini.

2. Imigrasi : memproses pemindahan penduduk negara lain ke negara tertentu untuk menetap.

3. Karantina : pengecekan dan pemeriksaan untuk penumpang, hewan, tumbuhan, dan penumpang memastikan semuanya aman dan sesuai standar.

Sejak terbitnya surat keputusan tersebut, maka terdapat hanya 17 bandara yang akan melayani penerbangan internasional.

BACA JUGA:7 Tanda Ini adalah Bukti Gebetanmu Juga Menyukaimu, Nomor 4 Membuat Kamu Merasakan Butterfly Era

BACA JUGA:Berikut 7 Jenis Ayam Hias yang Paling Dicari Oleh Pecinta Hewan Peliharaan

Daftar Bandara Internasional:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

Kategori :