Saya Tidak Pernah Dapat Bansos Apapun Dari Pemerintah, Kenapa?

Selasa 07-05-2024,08:19 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.

Kementerian Sosial RI telah menyediakan laman penerima bansos melalui tautan: cekbansos.kemensos.go.id. 

Laman tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosal RI di lingkup desa/kelurahan sesuai pengaturan alamat dan nama yang diketikkan. 

Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri apakah namanya masuk sebagai calon penerima bantuan sosial atau tidak. 

Selain itu juga dapat mememberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui nama penerima bantuan di sekitarnya, sehingga dapat turut menjalankan fungsi pengawasan akan ketepatan sasaran bantuan di lingkungannya.

Jadi pastikan mengetikkan nama lengkap sesuai KTP untuk memastikan data yang keluar adalah data yang dimaksud.

Apabila nama lengkap dan usia yang keluar sama persis lebih dari satu, atau merasa bukan penerima tapi nama muncul di laman cek bansos, kamu dapat mencari informasi langsung di wilayah yang dicari untuk memastikan siapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dimaksud, karena sangat dimungkinkan nama yang mirip namun bukan yang dimaksud.

Setelah dipastikan bahwa nama yang tertera adalah nama anda namun merasa tidak/belum menerima bansos, kamu dapat secara berjenjang menghubungi Pendamping Bansos, Pengurus RT/RW atau Desa/Kelurahan setempat terlebih dahulu untuk klarifikasi informasi tersebut. 

Jika dengan langkah tersebut tidak diperoleh informasi yang dimaksud, kamu dapat melakukan pengecekan langsung melalui bagian Pelayanan atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP anda (FAQ No 4).

Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan cara menanyakan langsung (datang langsung ke bagian pelayanan masyarakat atau melalui email) ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP anda dengan menunjukkan atau mengirimkan foto/scan :

KTP,

KK dan KKS (jika ada)

KKS jika ada

Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP. 

Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data. 

Usulan yang telah masuk dapat ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.

Kategori :