Sedangkan untuk disabilitas, dan lansia Rp. 2.400.000,- per tahun. Ibu hamil, dan balita Rp. 3.000.000,- per tahun. Perhitungan per pengurus PKH adlaah maksimal 3 kategori dalam satu KK (Kartu Keluarga).
Untuk mengecek status DTKS dan apakah masuk dalam penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan) pada tahun 2023 ini, bukalaman resmi www.cekbansos.go.id. Langkah pertama, login link cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.Klik tombol 'Cari Data'.
BACA JUGA:Begini Cara Pengajuan, Supaya NIK KTP Milikmu Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako
Lalu Muncul daftar penerima bantuan ini. Disitu akan tampil data dirimu beserta dengan bantuan apa saja yang didapat.
Apabila nantinya didapati data dirimu belum ada di DTKS, kamu bisa mengajukan data diri secara online melalui laman resmi Kemensos www.cekbansos.go.id.
Caranya seperti ini: Pertama, buka Aplikasi Cek Bansos. Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu. Klik tombol tambah usulan.
Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat. Pilih jenis bantuan sosial. Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan).
BACA JUGA:7 Penyebab Kamu Tidak Lagi Dapat Bansos, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Setelah itu tunggu sampai terkonfirmasi, lalu menunggu agar datamu masuk ke DTKS setelah didaftarkan.
Bisa juga secara offline melalui aparat desa atau kelurahan berdasarkan domisili e-KTP mu.
Perlu digaris-bawahi, ketika masuk DTKS kamu tidak akan langsung mendapatkan bansos PKH ini, kamu masih akan menunggu hingga ada penambahan kuota atau penggenapan dari 10 juta data penerima yang ada.
Hal ini memungkinkan karena akan ada penerima yang meninggal, sejahtera, ataupun gugur karena permasalahan data.