Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Ini Divonis 7 Bulan Penjara

Jumat 10-05-2024,21:17 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Kemudian saksi ABhella Rianti Febbyola  membeli Amoxicillin Tablet sebanyak 1 strip@10tablet, Paraflu sebanyak 1 strip@10tablet, dengan harga pembelian total Rp. 18.000.

BACA JUGA:Resmikan Gedung Baru Kejari PALI dan Muara Enim, Jaksa Agung RI Ingatkan Hal Ini

BACA JUGA:Sudah Injak Pedal Gas Tapi Mobil Kok Gak Mau Jalan, Mengapa?

Setelah itu saksi Bhella Rianti Febbyola  melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut kepada PPNS Balai Besar POM di Palembang, bahwa benar di toko terdakwa menyimpan dan menjual Obat Golongan Obat Keras (Amoxicillin Tablet) dan Obat Bebas Terbatas Paraflu.

Keesokan harinya, Kamis 23 November 2023 sekira pukul 10.30 WIB, saksi Bhella Rianti Febbyola  bersama dengan petugas gabungan BBPOM di Palembang, Polda Sumsel dan Pol PP Sumsel, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada toko terdakwa di Jl. Letnan Sumanto Kel. Talang Ubi timur Kec. Talang Ubi Kab. PALI.

Pada saat pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, Terdakwa Nicholas Dubasron Pasaribu dan saksi Hamsen Pandiangan ada di dalam toko.

Saat petugas gabungan yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada toko milik terdakwa tersebut, ditemukan obat-obatan golongan Obat Keras (dengan logo lingkaran merah).

BACA JUGA:7 Cara Mengatasi Sakit Kepala saat Haid dan Penyebabnya, Mudah Dilakukan di Rumah

BACA JUGA:6 Rekomendasi Wisata Berlibur di Kota Lubuklinggau, Liburan Lebih Seru dan Mengesankan

Lalu, obat-obatan golongan Obat Bebas Terbatas (dengan logo lingkaran biru) sebanyak 245  macam jenis, serta dokumen dan catatan pembelian obat. 

Obat-obat tersebut ditemukan di dalam lemari di dalam kamar tidur, di dalam lemari meja dan di etalase toko.

Obat-obatan yang ditemukan di dalam toko terdakwa tersebut terdiri dari obat-obatan golongan Obat Keras sebanyak 150 macam, dan obat bebas terbatas sebanyak 95 macam. 

 

Kategori :