“Kepastiannya akan kami informasikan setelah Kepmen tarif jalan tol ini dikeluarkan Kementerian PUPR,” janji Adjib.
Adjib menambahkan, karena kondisi ruas jalan tol sudah semakin panjang diimbau pada para pengguna agar patuh terhadap aturan dan tata tertib di jalan tol.
Khususnya soal kecepatan minimum 60 km/jan, dan maksimum 100 km/jam