Balita Bisa Dapat Bantuan Rp, 3.000.000 Per Orang, Begini Caranya !

Sabtu 11-05-2024,18:48 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

PALPRES.COM - Balita atau anak baru lahir berpeluang mendapatkan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Rp3.000.000,- per tahun.

Perhatiaan pemerintah kepada masyarakat prasejahtera sungguh besar sekali.

Hal ini terbukti dari banyaknya jenis bantuan yang digulirkan. 

Mulai dari bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Serta bantuan kondisional seperti Bantuan Sosial Upah (BSU) serta sejenisnya.

BACA JUGA:5 Kriteria Masyarakat Penerima BLT Mitigasi Pangan Januari - Juni

BACA JUGA:Lansia Bisa Dapat 3 Bansos Juni Ini, Simak Daftarnya!

Tahuah kamu, ternyata sudah lama Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memberikan bantuan bagi anak balita usia 0 – 5 tahun.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kematian bayi di tanah air. 

Dikarenakan gizi buruk dan stunting.

Dalam upayahnya pemerintah memberikan bantuan sejumlah Rp. 3.000.000,/ tahun yang dibagikan setiap 3 bulan. Jadi teknisnya, penerima bantua tersebut akan mendapatkan Rp. 750.000/ tahapnya (3 bulan). BACA JUGA:Kemensos Akan Salurkan 4 Jenis Bansos Pertengahan Tahun Ini, Per Orang Ada yang Dapat Rp20.000.000,-

BACA JUGA:SIMAK! Berikut 7 Jenis Tanaman Hias Anthurium Paling Populer di Indonesia

Lalu bagaimana cara mendapatkanya? Itu bisa didapatkan jika pengurus di dadalm satu rumah tangga yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga ditetapkan sebagai penerima Bantuan PKH.

Seperti diketahui, salah satu komponen dalam penerima bantuan PKH adalah memiliki anak balita. 

Anak balita yang ibunya menjadi penerima PKH atau sering disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan bantuan tersebut. 

Kategori :