SEKAYU, PALPRES.COM- Angka perceraian di Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba, Sumatera Selatan meningkat sejak awal 2024.
Tercatat jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Sekayu mencapai 315 perkara.
Dari jumlah tersebut terlihat tren istri gugat suami meningkat di Kabupaten Muba dibandingkan kasus perceraian lainnya.
Ketua PA Kelas IB Sekayu, Muba Syarifah Aini melalui Humas PA Sekayu Taufikurahman membenarkan angka perceraian di Muba itu ada 315 perkara.
BACA JUGA:Jurus Ampuh Hindari Perceraian, Amalkan Ajian Puter Giling Berikut Ini
“Jumlah itu sejak Januari sampai April 2024 dan tercatat cerai gugat sebanyak 253 perkara,” kata Taufikurahman yang juga menjabat Seketaris PA Sekayu, pada Selasa 14 Mei 2024.
Selain cerai gugat, lanjut Taufikurahman, bahwa kasus cerai talak atau suami yang menceraikan istri itu ada 54 perkara.
Lalu untuk kasus dispensasi pernikahan ada 8 perkara yang masuk di PA Sekayu.
Dari total keseluruhan terlihat tren istri gugat cerai suami lebih tinggi ketimbang cerai talak.
BACA JUGA:4 Faktor Penyebab Perceraian Banyak di Muba, Salah Satunya Menduakan Pasangan!
“Kasus itu terbilang tinggi dan biasanya disebabkan beberapa faktor,” ucapnya.
Faktor tersebut paling banyak di Kabupaten Muba disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran.
Untuk pertengkaran timbul karena ada masalah, seperti faktor ekonomi, judi online, dan suami kecandungan narkoba.
Serta ada juga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BACA JUGA:Ratusan Istri di Musi Banyuasin Ajukan Gugat Cerai, Penyebab Nomor 8 Berucap Istighfar