Apabila jemaah kedapatan tak memiliki visa maupun Smartcard, dia akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 ribu riyal, serta dideportasi keluar dari Saudi sehingga tidak boleh datang ke Tanah Suci selama 10 tahun.
BACA JUGA:PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriteria dan Tahapannya
Hilman menambahkan, Kemenang telah membagikan 10 ribu Smartcard ke jemaah haji Indonesia melalui embarkasi masing-masing.
Sisanya, akan dibagikan saat jemaah tiba di Makkah.
“Kami pesankan bagi jemaah yang sudah menerima smartcard, harap dijaga, jangan sampai hilang dan tercecer. Sebab, smartcard tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Saudi, kita tidak punya pengganti,” tandasnya.
Armuzna merupakan tiga dari lima lokasi utama dari ibadah haji, yang merupakan ziarah tahunan muslim ke Mekkah, Arab Saudi.
BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Tetap Berikan Pelayanan Terbaik Sesuai Standar untuk Calon Jemaah Haji,
BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Sumsel Lepas Jemaah Haji Kloter 2 Embarkasi Palembang, Minta Petugas Sigap Melayani
Pemerintah Indonesia juga mengimbau kepada para jemaah haji untuk senantiasa menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah di tanah suci.
Apalagi pada tahun ini sebanyak 45.000 jemaah haji Indonesia berusia 65 tahun ke atas.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".