Tenaga Honorer Golongan Ini Bakal Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes CPNS, Cek Syarat dan Daftarnya

Kamis 16-05-2024,17:17 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

PALPRES.COM- Alhamdulillah, tenaga honorer golongan ini bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus mengikuti tes CPNS 2024. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan para tenaga honorer ditahun 2024.

Para Tenaga honorer di Indonesia pada tahun ini akan dihapuskan dan diangkat menjadi PPPK. 

Aturan penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2018 Pasal 99. 

BACA JUGA:Update Terbaru! 7 Formasi di Kemenkumham yang Dibuka Pada CPNS 2024

BACA JUGA:3 Instansi Ini Paling Banyak Buka Formasi pada CPNS 2024, Berikut Panduan Lengkap Agar Lolos Seleksi

Penghapusan tenaga honorer di Indonesia selambat-lambatnya pada bulan Desember 2024 mendatang.

Untuk bisa menjadi PPPK, para Tenaga honorer di Indonesia wajib mengikuti tes CASN pada tahun 2024 ini. 

Namun, kabar gembira ada beberapa golongan tenaga honorer yang bisa langsung ditetapkan sebagai PPPK tanpa harus mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). 

Lantas, golongan apa saja?

BACA JUGA:Persiapkan Diri Anda, Seleksi CPNS Dibuka Bulan Juni 2024, Ini Formasi yang Tersedia

BACA JUGA:SIMAK! Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Perlu diketahui,pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tanpa tes CPNS ini berlaku untuk golongan yang diprioritaskan oleh pemerintah yaitu sebagai berikut: 

- Tenaga honorer bidang Pendidikan,

- Tenaga honorer bidang pertanian

Kategori :